Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Ungkap Susunan Tim Transisi Pengelolaan TMII

Kompas.com - 09/04/2021, 18:44 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengungkapkan siapa saja yang akan terlibat dalam tim transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Menurut dia, tim tersebut akan dipimpin Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Setya Utama.

"Ada ketua, yakni Sesmensesneg. Kemudian ada tim pengarah, yakni Mensesneg (Pratikno) dan Menteri Sekretaris Kabinet (Pramono Anung) juga KSP," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, yang ditayangkan KompasTV, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Moeldoko: Gugatan terhadap Yayasan Harapan Kita Tak Jadi Pertimbangan Pengambilalihan TMII

Kemudian, di dalamnya ada tim asistensi yang terdiri dari Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya.

Moeldoko mengatakan, tim transisi akan bekerja selama tiga bulan.

"Mulai kerja setelah dibentuk ini. Pembentukannya sudah ada jadi langsung kerja," kata dia. 

Tugas tim transisi ini antara lain menyiapkan rencana perbaikan dan pengelolaan TMII di masa yang akan datang.

Secara garis besar, Moeldoko menyebut taman rekreasi di Jakarta Timur itu akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.

"Serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara. Kita lihat bersama bahwa perkembangan pariwisata ke depan semakin baik," ucap dia. 

"Maka TMII ke depan harus betul betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, sosial budaya, dan beragam nilai di dalamnya," kata mantan panglima TNI itu.

Baca juga: Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Pak Soeharto dan Ibu Tien atas Ide TMII

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/5/2021).

"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," kata dia.

Menurut Pratikno, terbitnya Perpres Nomor 19 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII, salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pratikno menyampaikan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com