Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: Gugatan terhadap Yayasan Harapan Kita Tak Jadi Pertimbangan Pengambilalihan TMII

Kompas.com - 09/04/2021, 17:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, digugatnya Yayasan Harapan Kita oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd, secara eksplisit tak jadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ihwal gugatan tersebut, kata dia, tak disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

"Pertimbangan itu secara eksplisit tidak masuk dalam Perpres. Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya dari pertimbangan manajemennya, tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan-pertimbangan itu," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Pak Soeharto dan Ibu Tien atas Ide TMII

Moeldoko mengungkap, salah satu yang ha; jadi pertimbangan pemindahan pengelolaan yakni kerugian yang dialami TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40-50 miliar.

Atas kerugian itu, TMII tidak dapat berkontribusi kepada keuangan negara.

Malahan, tiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan melakukan subsidi hingga Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

"Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," ujar Moeldoko.

Menurut Moeldoko, sejak tahun 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII.

Dilakukan pula audit oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada  (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan aset negara itu.

Hasilnya, muncul rekomendasi agar pengelolaan TMII diambil alih negara.

Baca juga: Moeldoko: TMII Alami Kerugian Rp 40 Miliar-Rp 50 Miliar Per Tahun

Maka, diputuskan bahwa TMII dikelola negara melalui Kemensetneg.

Pemerintah pun memberi waktu 3 bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan pengelolaan TMII kepada negara.

Selama masa tersebut, dilakukan pembenahan TMII oleh tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.

Setelah masa transisi berakhir, lanjut Moeldoko, TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata.

"TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara," kata Moeldoko.

Adapun Mitora Pte.Ktd. menggungat Yayasan Harapan Kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Yayasan Harapan Kita, ketiga anak mantan Presiden Soeharto juga turut digugat Mitora yakni, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, serta Bambang Trihatmodjo.

Baca juga: Sindiran Soeharto terhadap Pihak yang Memprotes Pembangunan TMII

Tak sampai di situ, Mitora menggugat Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus TMII, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Pusat.

Tak banyak informasi yang ditemukan mengenai perusahaan, namun Mitora merupakan perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang layanan konsultasi bisnis dan manajemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com