Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Pertanyakan Tugas Unit Kerja Presiden Terkait Penanganan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 08/04/2021, 20:26 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan tugas Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mempertanyakan soal tugas dan tanggung jawab UKP-PPBH yang saat ini pembentukannya sedang dirembug di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebab dalam draft Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP-PPHB disebutkan bahwa unit ini nantinya akan melakukan penanganan HAM Berat melalui mekanisme nonyudisial.

Padahal, sambung Hasto, LPSK dan Komnas HAM juga sudah menjalankan penanganan tersebut, kaitannya dengan pemenuhan hak korban.

"Karena proses hukumnya (pelanggaran HAM berat) belum pernah berjalan, LPSK memberikan layanan pemulihan pada korban. Caranya, korban meminta keterangan dari Komnas HAM bahwa dia adalah salah satu korban dari beberapa jenis tindak pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM," jelas Hasto, dalam diskusi virtual Kontras, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Komnas HAM Diminta Bikin Terobosan, Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu secara Non-yudisial

Selain itu Hasto juga mempertanyakan penanganan pemulihan pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Sebab dalam Rancangan Perpres tersebut, LPSK disebut melakukan penanganan berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB.

"Dalam rancangan Perpres itu pemulihan dilakukan oleh LPSK berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB, karena sementara ini dalam praktek kita merujuk pada rekomendasi dari Komnas HAM, saya kira ini perlu disinkronkan," sebut Hasto.

"Apakah rujukan (penanganan) berdasarkan rekomendasi UKP-PPHB atau cukup seperti selama ini berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM," sambungnya.

Baca juga: Kemenkumham Tegaskan RUU KKR Atur Penuntasan Pelanggaran HAM lewat Jalur Non-Yudisial

Hasto juga meminta Rancangan Perpres tentang pembentukan UKP-PPHB lebih tegas dalam menentukan antara pemulihan korban dan rekonsiliasi.

"Kalau rekonsiliasi ini Kemenko Polhukam sudah merintis kelembagaan baru, semacam komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Ini perlu dipertegas apakah rekonsilasi perlu segera kita dorong untuk unit ini, atau unit ini lebih khusus pada pemulihan saja," imbuhnya.

Sebagai informasi berdasarkan keterangan tertulis di website HAM.go.id disebutkan bahwa Rancangan Perpres tentang UKP-PPHB diinisiasi oleh Kemenkumham.

Dalam keterangan tersebut, Dirjen HAM, Mualimin Abdi menyebut Rancangan Perpres UKP-PPHB dapat menjadi kebijakan pemerintah yang optimal dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat yang fokus pada pemulihan terhadap keluarga korban maupun masyarakat terdampak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com