JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial.
"Memang tujuannya itu, penyelesaian yang sifatnya non-yudisial, pemulihan untuk korban," ujar Mualimin usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Fraksi PPP Siap Kritik RUU KKR Usulan Pemerintah
Mualimin mengatakan skema non-yudisial itu akan ditujukan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu yang sudah terdata oleh Komnas HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di sisi lain, Mualimin juga mengungkapkan saat ini draf RUU KKR belum tuntas karena masih memerlukan perbaikan.
"Kita kan masih bekerja terus ya, perbaikan-perbaikan, mana yang paling baik," katanya.
Mualimin mengungkapkan, di tengah upaya perbaikan tersebut, pihaknya juga ditugaskan oleh Mahfud untuk menemui kalangan Civil Society Organization (CSO) maupun sejumlah tokoh.
Hal itu dilakukan untuk mendalami informasi mengenai penyempurnaan draf RUU KKR.
"Kami diperintahkan Pak Menko untuk mendalami informasi yang berkembang di kawan-kawan CSO, tokoh-tokoh gitu, kan memang yang akan kita kedepankan masalah pemulihan," jelas dia.
"Kalau urusan yudisial urusan Komnas HAM dan Kejaksaan. Kalau ini nanti pemulihan. Kalau pemulihan bentuknya kayak gimana, ya kita akan lakukan perbaikan-perbaikan," tambah dia.
Baca juga: RUU KKR dan Upaya Ampuh Pemerintah Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, RUU KKR dibentuk untuk menyelesaikan perdebatan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Sejumlah pihak, terutama korban pelanggaran HAM berat, menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan.
Namun, ada pula alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu melalui jalur non-yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.