JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi II DPR.
Penyerahan dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Rapat penyerahan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurijal.
"Baru saja kita laksanakan penyerahan DIM dari pihak pemerintah untuk pembahasan rancangan perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Syamsurijal dalam rapat.
Baca juga: Menpan RB Masih Pertimbangkan Usulan Pembubaran KASN dalam Revisi UU ASN
Setelah menerima DIM dari pemerintah, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU ASN.
Dalam membahas RUU ASN, Komisi II DPR juga akan mendengar masukan dari para pakar dan ahli agar dapat menghasilkan UU ASN yang lebih baik.
"Insya Allah kami akan menyepakati untuk kita segera membentuk panja untuk pembahasan ini," ucapnya.
Revisi UU ASN telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Baca juga: Menpan RB Terbitkan Edaran Larang ASN Mudik Lebaran 2021
Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.