Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Diminta Bikin Terobosan, Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu secara Non-yudisial

Kompas.com - 06/04/2021, 14:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencari langkah alternatif untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Menurutnya, hal ini perlu ditempuh Komnas HAM agar dalam penyelesaian kasus tidak menggunakan pendekatan yudisial terutama dalam kasus-kasus HAM berat di bawah tahun 1990.

"Pertanyaan saya, kenapa Komnas HAM tidak juga misalnya menyampaikan usulan baik kepada pemerintah maupun ke DPR, alternatif penyelesaian yang lain, yang non yudisial. Yang penting ada penyelesaian," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Ketua Komnas HAM, Selasa (6/4/2021).

Arsul membeberkan alasan mengapa dirinya mendorong Komnas HAM untuk mencari langkah alternatif terkait penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Pilih Jalur Non-Yudisial, Pemerintah Ingin Penyelesaian Kasus HAM Tanpa Masalah Baru

Pasalnya, ia mengaku tak bisa membayangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di bawah tahun 1990 dapat terselesaikan dengan menggunakan pendekatan yudisial.

Arsul mengambil contoh bagaimana kasus tragedi 1965-1966 dapat terselesaikan dengan cara mengadili orang-orang yang diduga melanggar HAM berat.

Sebab, ia mengatakan bahwa bisa saja orang yang akan diadili tersebut ternyata sudah meninggal dunia karena tragedi yang sudah terlalu lama terjadi.

"Saya tidak bisa membayangkan penyelesaian yudisial atas perkara yang terjadi sebelum katakanlah tahun 1990, seperti 1965, Petrus, Talangsari, mana yang lain. Saya ragu, orangnya pun yang mau kita proses, kalau pun masih hidup, apakah layak untuk menghadapi sebuah proses hukum," ujar Arsul.

"Kenapa tidak ada terobosan yang lain? Tanpa harus melalui proses yudisial," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Senada dengan Arsul, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso juga meminta Komnas HAM tidak hanya berorientasi pada pendekatan yudisial guna menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu.

Selain itu, Santoso juga meminta penegakan HAM harus melihat konstitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang harus diperhatikan Komnas HAM.

Jika hal tersebut dilakukan, ia meyakini kasus HAM di masa lalu dapat terselesaikan.

"Kalau ini mungkin dilakukan, saya yakin persoalan masa lalu yang menjadi beban bangsa ini itu bisa diselesaikan. Jadi jangan selalu berorientasi penanganan kasus-kasus HAM masa lalu dalam bentuk yudisial, tapi harus dilihat juga dalam sisi lain. Jadi sekali lagi jangan terpaku pada yudisial," ucap Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com