JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mencatat, ada 19 dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan aparat keamanan di Papua dan Papua Barat sepanjang 2020.
"Sepanjang 2020 setidaknya ada 19 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat dengan total 30 korban," ujar peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).
Ari menjelaskan, dari total 19 kasus tersebut, 10 terduga pelaku anggota TNI, 4 pelaku terduga anggota kepolisian, dan 5 kasus melibatkan keduanya.
Baca juga: Amnesty Sebut Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Penghinaan Berat HAM
Dari 19 kasus tersebut, kata Ari, hingga kini tercatat belum ada satu pun vonis yang dikeluarkan Pengadilan Militer maupun pengadilan umum.
"Dari empat kasus yang sedang diproses hukum, tiga kasus anggota TNI masih dalam tahap penyidikan Oditur Militer, dan satu kasus baru pelimpahan ke Kejaksaan Negeri namun belum ada yang divonis," kata dia.
Dalam kasus kekerasan yang terjadi di Bumi Cendrwasih, Amnesty memandang jika aparat keamanan masih melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negara.
Pelanggaran HAM itu baik terhadap masyarakat adat maupun masyarakat biasa lainnya yang sebagian besar berujung tanpa penghukuman atau impunitas.
Baca juga: Ketua Pansus: Masyarakat Papua Ingin Otsus Dievaluasi Menyeluruh
Ari menegaskan, kekerasan aparat negara di Papua telah terabaikan dengan ambisi pembangunan infrastruktur oleh pemerintah tanpa konsultasi dan paritispasi dari masyarakat Papua itu sendiri.
Menurut dia, pemerintah saat ini masih membatasi akses pemantauan HAM internasional di Papua dan penyelidikan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua.
"Kami percaya di Amnesty, ada hubungan langsung antara impunitas dan terawatnya praktik pelangaran HAM di Papua," ujar Ari.
"Impunitas di Papua membuat pola kekerasan terus berulang dan ini akan melanggengkan praktik kekerasan di Tanah Papua," kata dia.
Baca juga: Mahfud: Pengawasan Penggunaan Dana Otsus Papua Bakal Ditingkatkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.