JAKARTA, KOMPAS.com - Suara masyarakat Papua menginginkan agar implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua DPR RI Komarudin Watubun usai mengikuti rapat internal di DPR, Selasa (30/3/2021).
Komarudin menilai, masyarakat Papua tidak hanya menginginkan besaran dana Otsus Papua dan pemekaran wilayah, tetapi terkait pula masih adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kan bukan hanya soal itu, namun ada soal pelanggaran HAM. Namun itu aspirasi, dalam negara demokrasi boleh-boleh saja namun semua nanti melalui pembahasan di pansus dan sikap serta fraksi akan melihat urgensinya," kata Komarudin seperti dikutip Antara, Selasa.
Baca juga: Mahfud: Pengawasan Penggunaan Dana Otsus Papua Bakal Ditingkatkan
Ia berpandangan, DPR perlu mendengarkan suara masyarakat dan melihat situasi yang terjadi di Papua.
Kendati demikian, Komarudin mengungkapkan bahwa sejauh ini ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam RUU Otsus Papua di antaranya besaran dana Otsus dan kewenangan pemekaran wilayah.
"Jadi ada dua pasal yang diajukan pemerintah dalam revisi UU Otsus Papua. Kita tidak bisa menutup mata bahwa Otsus Papua ada kekurangannya jadi mari diperbaiki," jelasnya.
Terkait besaran dana Otsus, Komarudin menilai usulan dana untuk otsus Papua dan Papua Barat naik dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Ia berpendapat, pemerintah tidak cukup hanya menaikkan dana otsus, tetapi perlu diperketat regulasi, evaluasi dan pengawasannya.
Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Mencapai Rp 4 M di Dinas Pendidikan Papua
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar tidak mengulangi kesalahan yang terjadi selama ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.