Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Semanggi Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN yang Menangkan Jaksa Agung

Kompas.com - 07/04/2021, 15:04 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kuasa Hukum Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II, Tioria Pretty, mengatakan, berkas kasasi sudah diserahkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (5/4/2021).

Ia menyebutkan alasan pengajuan kasasi tersebut.

"PTTUN telah salah dalam menerapkan hukum karena menyebutkan penggugat tidak mengajukan banding adminstratif, serta PTTUN dinilai terlalu fokus pada syarat-syarat formil," jelas Pretty dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Sumarsih Nilai PTTUN Tutup Pintu Kebenaran untuk Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Pretty menjelaskan, kasasi diajukan agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Putusan PTTUN.

"Sekaligus mengabulkan gugatan korban agar perbuatan Jaksa Agung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dalam rapat kerja berikutnya, Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat sesuai penyelidikan Komnas HAM," paparnya.

Sebagai informasi, perselisihan antara Jaksa Agung dan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II berawal dari pernyataan Burhanuddin bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan kasus pelanggaran HAM Berat.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama komisi III DPR, 16 Januari 2020.

Keluarga korban lalu menggugat pernyataan Burhanuddin tersebut sebagai tindakan melawan hukum ke PTUN Jakarta.

Baca juga: Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi

Dalam keputusannya majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dianggap perbuatan melawan hukum.

Dalam putusan tersebut, Burhanuddin diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan komisi III DPR berikutnya.

Burhanuddin kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada perjalanannya, permohonan banding Burhanuddin diterima, dan majelis hakim PTTUN membatalkan keputusan PTUN Jakarta.

Dasar keputusan majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta, karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com