JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban peristiwa Semanggi I dan II mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kuasa Hukum Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II, Tioria Pretty, mengatakan, berkas kasasi sudah diserahkan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (5/4/2021).
Ia menyebutkan alasan pengajuan kasasi tersebut.
"PTTUN telah salah dalam menerapkan hukum karena menyebutkan penggugat tidak mengajukan banding adminstratif, serta PTTUN dinilai terlalu fokus pada syarat-syarat formil," jelas Pretty dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Sumarsih Nilai PTTUN Tutup Pintu Kebenaran untuk Keluarga Korban Tragedi Semanggi
Pretty menjelaskan, kasasi diajukan agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Putusan PTTUN.
"Sekaligus mengabulkan gugatan korban agar perbuatan Jaksa Agung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dalam rapat kerja berikutnya, Jaksa Agung harus menyatakan di depan DPR bahwa kasus Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat sesuai penyelidikan Komnas HAM," paparnya.
Sebagai informasi, perselisihan antara Jaksa Agung dan keluarga korban tragedi Semanggi I dan II berawal dari pernyataan Burhanuddin bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan kasus pelanggaran HAM Berat.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama komisi III DPR, 16 Januari 2020.
Keluarga korban lalu menggugat pernyataan Burhanuddin tersebut sebagai tindakan melawan hukum ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi
Dalam keputusannya majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan keluarga korban dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dianggap perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan tersebut, Burhanuddin diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan komisi III DPR berikutnya.
Burhanuddin kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pada perjalanannya, permohonan banding Burhanuddin diterima, dan majelis hakim PTTUN membatalkan keputusan PTUN Jakarta.
Dasar keputusan majelis hakim PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta, karena PTUN Jakarta dinilai belum berwenang memutus perkara gugatan yang diajukan oleh keluarga korban Semanggi I dan II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.