JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu tiga bulan, pemerintah akan menunjuk mitra baru untuk mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Tim transisi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang akan menunjuk pengganti Yayasan Harapan Kita, pengelola TMII selama 44 tahun.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, Yayasan Harapan Kita diberi waktu tiga bulan untuk menyerahkan pengelolaan TMII.
"Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg, tentang siapanya nanti, tim sedang berproses," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: TMII, Ide Tien Soeharto yang Terinspirasi Disneyland
Tim transisi terdiri dari pejabat dan pegawai Kemensetneg yang dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, dan pokja hukum.
"Selama tiga bulan setelah ditetapkannya Perpres ini, tim transisi akan bekerja dan juga badan pengelola TMII di bawah Yayasan Harapan Kita tetap meneruskan pekerjaannya sambil membuat laporan pertanggungjawaban dari pengelolaan selama ini," ujar Setya.
Setya menyebutkan, pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan karena sejumlah alasan. Hal ini demi pengelolaan TMII yang lebih baik.
Baca juga: Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII Setelah 44 Tahun Dikelola Yayasan Milik Keluarga Soeharto
Sebelum diputuskan untuk mengambil alih, dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
"Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut," kata Setya.
"Oleh karena itu, kami segera memutuskan untuk mengajukan Perpres tersebut dan pemerintah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.