JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, partainya siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu pendukung Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Herzaky menyebut, kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan.
"Kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu," kata Herzaky saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Kubu Moeldoko Ajukan Gugatan ke PN Jakpus Terkait AD/ART Partai Demokrat
Herzaky menilai kubu Moeldoko hanya ingin membuat gaduh setelah permohonan mereka terkait pengesahan kongres luar biasa ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar kubu Moeldoko tidak lagi menggunakan atribut Demokrat atau mengatasnamakan diri sebagai Partai Demokrat.
"Jangan teriak sana-sini, pakai atribut Demokrat yang mereka tidak punya hak untuk memakainya. Kami tahu, tanpa pakai atribut Demokrat, tanpa bawa-bawa nama Partai Demokrat, media massa, publik, tidak ada yang peduli dengan mereka," ujarnya.
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Ajukan Gugatan PTUN, AHY: Saran Saya Pikir-pikir Lagi
Herzaky justru menyarankan agar kubu Moeldoko menggunakan tenaga dan waktu mereka untuk membantu pemerintah dan rakyat yang sedang kesusahan karena pandemi dan bencana.
Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyebut gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan. Yang digugat adalah AD/ART 2020 dan akta notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY," kata Rahmad pada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Moeldoko Disarankan Mundur, Max Sopacua: Biarlah Pak Jokowi Menilai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.