Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Samin Tan

Kompas.com - 06/04/2021, 19:51 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal atau PT BLEM, Samin Tan pada Selasa (6/4/2021).

Samin Tan merupakan tersangka dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Deputi penindakan KPK Karyoto menyampaikan, pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT yang telah diakusisi oleh PT BLEM.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Samin Tan di Kafe Kawasan Thamrin

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Kartyoto menyebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Hal itu dilakukan untuk permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

"Eni Maulani Saragih, pada Komisi Energi menyanggupi permintaan tersangka SMT (Samin Tan) dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa.

"Di mana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI," ucap Karyoto.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Karyoto mengatakan, Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten
Temanggung.

Baca juga: KPK Tangkap Buron Samin Tan

Karyoto juga mengatakan, pada bulan Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui stafnya dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak dua kali dengan total Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

"Selama proses penyidikan perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang
saksi," ucap Karyoto.

Karyoto menyatakan, penangkapan DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri dalam melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan.

Ia menyebut, KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya .

"KPK berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan
informasi terkait keberadaan para DPO KPK," ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Masukkan Pengusaha Samin Tan dalam DPO

KPK, kata Karyoto, membuka akses dan layanan penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui call center 198 atau nomor telepon 021 25578300
dan juga email informasi@kpk.go.id.

"Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi
sangat penting bagi KPK," tutur Karyoto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com