Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan PP 56/2021, Jokowi Atur soal Pusat Data Lagu dan Musik

Kompas.com - 06/04/2021, 16:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

PP tersebut salah satunya mengatur tentang pusat data lagu dan/atau musik.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan. Menteri yang dimaksud ialah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

"Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh (a) pencipta; (b) pemegang hak cipta; (c) pemilik hak terkait; atau (d) kuasa," bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti

Nantinya, lagu dan/atau musik dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semua lagu dan atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan atau musik," bunyi Pasal 5.

Adapun pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pusat data lagu dan/atau mudik dapat diakses oleh (a) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar pengelolaan royalti; dan (b) pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan atau musik yang tercatat

Sebagaimana bunyi Pasal 7, pusat data lagu dan/atau musik paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. Pencipta: penulis notasi dan atau melodi; penulis lirik; nama samaran pencipta; dan pengarah musik.

b. Pemegang hak cipta: penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, dan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

c. Pemilik hak terkait: produser fonogram; dan pelaku pertunjukan.

d. Hak cipta: judul lagu; nama pencipta notasi dan atau melodi; nama pencipta lirik; nama penerima manfaat; judul lagu alternatif; klaim kepemilikan notasi dan atau melodi; klaim kepemilikan lirik; tahun fiksasi; penerbit musik; LMK Hak Cipta; kode pencipta dunia; kode hak cipta; dan kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal.

e. Hak terkait: pemilik karya rekam; produser musik; nama artis; musisi pendukung; penata suara rekaman sebagai co-produser; kode karya rekam dunia; kode pelaku pertunjukan dunia; dan kode e-Hak terkait Direktorat Jenderal.

"Pusat data lagu dan atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau waktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com