Salin Artikel

Terbitkan PP 56/2021, Jokowi Atur soal Pusat Data Lagu dan Musik

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021.

PP tersebut salah satunya mengatur tentang pusat data lagu dan/atau musik.

Sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021, menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan. Menteri yang dimaksud ialah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

"Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh (a) pencipta; (b) pemegang hak cipta; (c) pemilik hak terkait; atau (d) kuasa," bunyi Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021.

Nantinya, lagu dan/atau musik dicatatkan dalam daftar umum ciptaan. Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semua lagu dan atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan atau musik," bunyi Pasal 5.

Adapun pusat data lagu dan/atau musik dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pusat data lagu dan/atau mudik dapat diakses oleh (a) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar pengelolaan royalti; dan (b) pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan atau kuasanya, serta orang yang melakukan penggunaan secara komersial untuk memperoleh informasi lagu dan atau musik yang tercatat

Sebagaimana bunyi Pasal 7, pusat data lagu dan/atau musik paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. Pencipta: penulis notasi dan atau melodi; penulis lirik; nama samaran pencipta; dan pengarah musik.

b. Pemegang hak cipta: penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, dan pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

c. Pemilik hak terkait: produser fonogram; dan pelaku pertunjukan.

d. Hak cipta: judul lagu; nama pencipta notasi dan atau melodi; nama pencipta lirik; nama penerima manfaat; judul lagu alternatif; klaim kepemilikan notasi dan atau melodi; klaim kepemilikan lirik; tahun fiksasi; penerbit musik; LMK Hak Cipta; kode pencipta dunia; kode hak cipta; dan kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal.

e. Hak terkait: pemilik karya rekam; produser musik; nama artis; musisi pendukung; penata suara rekaman sebagai co-produser; kode karya rekam dunia; kode pelaku pertunjukan dunia; dan kode e-Hak terkait Direktorat Jenderal.

"Pusat data lagu dan atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau waktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/16011591/terbitkan-pp-56-2021-jokowi-atur-soal-pusat-data-lagu-dan-musik

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke