Namun, hal tersebut dapat dibatalkan apabila terjadi peningkatan kasus positid Covid-19 dari data Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
"Kecuali Jika perkembangan Covid-19 semakin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," bunyi salah satu poin dari surat edaran Kemenag terkait panduan ibadah di Bulan Ramadhan, seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Menag Yaqut berharap edaran tersebut dapat memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Yaqut.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.
Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/05/19490921/shalat-idul-fitri-berjemaah-diizinkan-menag-bisa-batal-apabila-ada