JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan tiga ketentuan saat ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah.
Pertama, shalat berjemaah diikuti oleh jemaah yang berasal dari satu komunitas.
"Jemaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ujar Muhadjir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Selain Tarawih, Pemerintah Juga Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H Berjemaah
Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.
"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.
Baca juga: Ini 3 Ketentuan Pemerintah soal Shalat Tarawih Berjemaah di Bulan Ramadhan 2021
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah. Shalat Idul Fitri berjemaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.
"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," tutur Muhadjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.