Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Larangan Mudik Lebaran Dapat Dukungan meski Dirasa Berat...

Kompas.com - 29/03/2021, 10:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menyatakan kembali melarang pelaksanaan mudik Lebaran yang berlaku bagi seluruh masyarakat.

Larangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).

Keputusan pemerintah itu pun mendapat respons sejumlah pihak, seperti pelaku usaha, DPR, dan epidemiolog.

Sejumlah pelaku usaha yang bergerak di bidang hotel restoran dan travel mengaku mendukung kebijakan tersebut.

Pihak Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) menilai wajar kebijakan tersebut karena dinilai pemerintah sedang menggencarkan program vaksinasi demi menekan penyebaran Covid-19.

Di sisi lain, meski sama-sama mendukung kebijakan tersebut, ada respons lain yang datang dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

PHRI tetap mendukung kebijakan tersebut meski dirasa berat. Hal ini karena kebijakan melarang mudik dinilai akan berdampak sama seperti satu tahun lalu saat pemerintah juga melakukan langkah serupa.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Epidemiolog Unsoed Usulkan Transportasi Publik Berhenti Beroperasi

Sementara itu, DPR mendukung larangan mudik untuk meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.

Begitupun epidemiolog juga mendukung langkah tersebut dan menilai keputusan yang diambil pemerintah adalah langkah tepat.

Larangan mudik yang dirasa berat

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menilai, kebijakan itu cukup memberatkan bagi para pelaku industri hotel dan restoran.

"Ya bagaimana lagi? Kalau ditanya ya tentu berat lah. Tapi kan mau bagaimana lagi, memang pemerintah keputusannya begitu kan. Kita juga tidak bisa menentang, sehingga harus mengikuti kebijakan pemerintah dong, aturannya pemerintah," kata Hariyadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Ia tak memungkiri, kebijakan itu akan menimbulkan dampak tak hanya ke sektor hotel dan restoran, melainkan juga ke sektor lainnya.

Sebab, dia sebelumnya berpatokan pada pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa pemerintah tidak akan melarang mudik tahun ini.

Baca juga: Sikap Pemkot Tangerang soal Larangan Mudik Lebaran, Dukung dan Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Saat mendengar pernyataan Menhub, Hariyadi mengaku senang lantaran akan ada angin segar bagi industri pariwisata, termasuk hotel dan restoran.

"Kan tadinya kita sudah senang tuh diumumkan semula dilonggarkan. Tadinya kan dibilang enggak ada larangan mudik. Sebelumnya kan begitu dari Pak Menhub bilang tidak dilarang," ujarnya.

Tamu hotel bisa ganti tanggal

Kendati demikian, Hariyadi mengatakan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah.

Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan langkah tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik. Salah satunya adalah mempersilakan tamu atau masyarakat yang sudah memesan kamar, tetapi gagal berangkat, dapat mengganti ke tanggal lainnya.

Ia mengatakan, PHRI tidak memiliki sistem refund atau pengembalian biaya pesan kamar untuk larangan mudik Lebaran 2021.

"Kami tidak ada refund ya. Sudah pasti itu tidak ada. Tapi jadi ganti tanggal saja. Tanggal menginapnya nanti diganti. Pokoknya nanti silakan cari tanggal yang mereka bisa pergi," tutur dia.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi walau Ada Larangan Mudik Lebaran 2021

Soal refund tiket perjalanan wisata

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Asita Budijanto Ardiansjah menilai wajar kebijakan pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021 demi menekan penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ia melihat bahwa Biro Perjalanan Wisata (BPW) juga pasti mendukung kebijakan tersebut.

"Larangan mudik menurut kami masih cukup wajar karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya vaksinasi, grafik Covid-19 juga sudah mulai turun. Jadi jangan sampai mobilitas massal pada saat mudik membuat klaster baru atau covid naik lagi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Lebih lanjut, Budi juga berpandangan bahwa aktivitas pariwisata pada saat mudik Lebaran tidak terlalu signifikan.

Berpegang hal tersebut, ia menyebut pihaknya juga mengikuti kebijakan larangan mudik.

Meski begitu, Budi mengingatkan pemerintah agar di satu sisi perlu menyelesaikan program vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Anies Jelaskan Kemungkinan Pemberlakuan SIKM

"Sebab, seperti yang saya katakan sebelumnya. Kunci dari pemulihan pariwisata itu adalah vaksinasin," nilai dia.

Budi mengaku Asita sudah menyiapkan tindaklanjut dari kebijakan larangan mudik. Salah satunya membantu masyarakat dalam proses refund atau pengembalian biaya.

"Jika ada refund-refund yang timbul, Asita akan membantu, selama pembelian melalui BPW anggota Asita," katanya.

Respons DPR

Sementara itu, DPR juga mendukung kebijakan larangan mudik untuk menekan penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua Komisi V Syarief Abdullah Alkadrie menilai keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 merupakan langkah yang baik.

Sebab, menurutnya keputusan melarang mudik untuk meminimalisasi potensi penyebaran virus corona.

"Soalnya kita ini kan belum aman," ujar Syarief dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Syarief melihat, kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali. Namun di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalimantan Barat itu menilai upaya menekan penyebaran Covid-19 masih belum maksimal.

Baca juga: Saran Epidemiolog agar Larangan Mudik Efektif Cegah Penularan Covid-19

"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh atau target vaksinasi," nilai dia.

Dengan alasan itu, Syarief mengkhawatirkan jika pemerintah justru mengizinkan mudik Lebaran tahun ini.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Rahmad Handoyo mengatakan, kebijakan itu tepat dilakukan karena Indonesia masih belum bisa mengendalikan pandemi.

"Kita apresiasi dan kita sambut baik keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran. Mengingat saat ini kita belum bisa kendalikan pandemi, maka keputusan ini adalah tepat dan bijaksana," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).

Rahmad menambahkan, berdasarkan data Badan Kesehatan Dunia (WHO) tren dunia terhadap kasus Covid-19 kembali mengalami kenaikan.

Kendati demikian, ia tak memungkiri bahwa Indonesia mengalami penurunan kasus karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Kebijakan PPKM skala mikro telah menunjukkan hasil positif dengan ditandai di beberapa daerah sudah mulai melandai dan tren secara nasional melandai juga," ujarnya.

Pemerintah juga dinilainya sudah jauh-jauh hari mengantisipasi kenaikan kasus yang diakibatkan libur panjang. Salah satu antisipasinya melalui pemangkasan cuti libur lebaran.

Baca juga: Tanggapi Larangan Mudik Lebaran 2021, Menkes: Sabar Dulu Sampai Pandemi Covid-19 Terkontrol

"Dari evaluasi libur panjang, selalu diikuti kenaikan paparan yang meningkat. Maka ditambah dengan melarang mudik Lebaran, saya kira ini langkah tepat dan bijaksana," ucapnya.

Respons epidemiolog

Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, langkah melarang mudik Lebaran 2021 adalah keputusan tepat dan bijak yang dilakukan pemerintah.

"Ini tentu harus direspons positif dan dengan besar hati oleh publik. Karena sekali lagi dalam situasi pandemi, yang kita belum bisa mengendalikan, tentu menuntut adanya pembatasan mobilitas dan interaksi manusia," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti ilmiah terkini, mobilitas dan interaksi manusia terbukti berkontribusi dalam perburukan situasi pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, adanya potensi dari strain baru yang lebih cepat juga sangat efektif menular juga sudah ditemukan.

"Itu pun yang baru bisa kita deteksi adalah varian B.1.1.7, belum potensi varian lain yang kita masih memiliki keterbatasan untuk mendeteksinya," kata dia.

Ia menilai, mencegah adanya mobilisasi dan interaksi masif manusia dengan melarang mudik tidak hanya berkontribusi mencegah penularan Covid-19, tetapi juga mencegah munculnya strain virus baru.

Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Namun, Dicky tetap mengingatkan pemerintah bahwa pembatasan mobilitas manusia bukan satu-satunya dilakukan dengan melarang masyarakat mudik Lebaran.

Menurutnya, pembatasan dan pengaturan mobilitas manusia juga tetap perlu dilakukan di dalam kota.

Pertama, dari segi tempat yakni mengacu pada zona risiko penularan Covid-19. Kedua, dari segi aktivitas, yaitu mengatur agar jika ada aktivitas masyarakat, dapat dilakukan di luar ruangan dengan penerapan protokol kesehatan pribadi.

"Dalam situasi saat ini, sebaiknya memakai masker dua lapis, jaga jarak minimal dua meter, dibiasakan mencuci tangan, dan tentu saja aktivitas di luar rumah bila amat sangat penting sekali," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com