Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang dan Para Terpidana Korupsi di Demokrat Kubu AHY serta Kontra-AHY

Kompas.com - 26/03/2021, 15:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Konflik di Partai Demokrat tak kunjung usai. Upaya hukum dan saling sindir antara Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu masih terus terjadi.

Terbaru, kubu kontra-AHY menggelar konferensi pers di Hambalang Sport Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan kubu kontra-AHY, Max Sopacua, menyebut elektabilitas partai berlambang mercy itu merosot tajam lantaran skandal korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Sport Center Hambalang.

Baca juga: Demokrat Sebut Kubu KLB Tak Punya Bukti soal Hambalang, Max Sopacua Pakai Keterangan Saksi

Ia lantas menyebut nama adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), sebagai orang yang terlupakan dalam kasus korupsi Hambalang.

Menurut Max, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengusut orang seperti Ibas yang belum tersentuh proses hukum dalam kasus korupsi Hambalang.

Ironisnya, kasus korupsi sama-sama menjerat orang-orang yang berada di kubu kontra-AHY dan kubu AHY.

Di kubu kontra-AHY ada sosok mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan dan juga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu di kubu AHY ada sosok Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng yang menjadi terpidana dalam kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Baca juga: Kubu KLB Konpers di Hambalang Tanpa Moeldoko Dipertanyakan, Dinilai Tanpa Artis Utama

Berikut paparan kasus yang menjerat Nazaruddin dan Andi Mallarangeng:

Nazaruddin yang kini berada di kubu kontra-AHY

Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga: Diminta Usut Lagi Kasus Hambalang, KPK: Upaya Menarik Kami ke Pusaran Politik Bukan Hal Baru

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com