Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang dan Para Terpidana Korupsi di Demokrat Kubu AHY serta Kontra-AHY

Kompas.com - 26/03/2021, 15:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Konflik di Partai Demokrat tak kunjung usai. Upaya hukum dan saling sindir antara Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu masih terus terjadi.

Terbaru, kubu kontra-AHY menggelar konferensi pers di Hambalang Sport Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, perwakilan kubu kontra-AHY, Max Sopacua, menyebut elektabilitas partai berlambang mercy itu merosot tajam lantaran skandal korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Sport Center Hambalang.

Baca juga: Demokrat Sebut Kubu KLB Tak Punya Bukti soal Hambalang, Max Sopacua Pakai Keterangan Saksi

Ia lantas menyebut nama adik AHY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), sebagai orang yang terlupakan dalam kasus korupsi Hambalang.

Menurut Max, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya mengusut orang seperti Ibas yang belum tersentuh proses hukum dalam kasus korupsi Hambalang.

Ironisnya, kasus korupsi sama-sama menjerat orang-orang yang berada di kubu kontra-AHY dan kubu AHY.

Di kubu kontra-AHY ada sosok mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan dan juga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu di kubu AHY ada sosok Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng yang menjadi terpidana dalam kasus pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Baca juga: Kubu KLB Konpers di Hambalang Tanpa Moeldoko Dipertanyakan, Dinilai Tanpa Artis Utama

Berikut paparan kasus yang menjerat Nazaruddin dan Andi Mallarangeng:

Nazaruddin yang kini berada di kubu kontra-AHY

Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.

Menurut majelis hakim, Nazaruddin mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet.

Uang dalam bentuk lima lembar cek yang diterima Nazaruddin dari PT DGI itu merupakan realisasi commitment fee 13 persen yang disepakati pihak PT DGI dengan Nazaruddin.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga: Diminta Usut Lagi Kasus Hambalang, KPK: Upaya Menarik Kami ke Pusaran Politik Bukan Hal Baru

MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta. MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah dibui karena kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memvonis Nazaruddin bersalah dalam kasus tersebut dan menjatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam perkara ini, Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup. Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Baca juga: Demokrat: Penyelidikan Hambalang terhadap Partai Sudah Selesai

Andi Mallarangeng yang kini berada di kubu AHY

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Andi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Andi berlaku sopan, belum pernah dihukum. Selain itu, Andi pernah menerima penghargaan bintang jasa utama dari pemerintah saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga: Ingatkan soal Anggaran Triliun untuk Bangun Hambalang, Max Sopacua Harap Kasusnya Dibuka Lagi

Menurut hakim, Andi juga belum menikmati uang hasil perbuatannya. Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar (bukan Rp 4 miliar seperti diberitakan sebelumnya, red) dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yaitu Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault.

Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya korporasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com