Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang: Dari Nazaruddin, Anas, hingga Dugaan Keterlibatan Ibas

Kompas.com - 26/03/2021, 06:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang menyebut kasus korupsi proyek Hambalang telah merontokkan elektabilitas Partai Demokrat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Demokrat versi KLB Max Sopacua dalam konferensi pers yang digelar di Hambalang, Kamis (25/3/2021).

"Kenapa kita buat di sini? Substansinya harus Anda catat, tempat inilah, proyek inilah adalah salah satu bagian yang merontokkan elektabilitas Partai Demokrat ketika peristiwa-peristiwa itu terjadi," kata Max, Kamis, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012 memang erat kaitannya dengan Partai Demokrat.

Baca juga: Gelar Konpers di Hambalang, Kubu Kontra-AHY: Proyek Ini Merontokkan Elektabilitas Demokrat

 

Pasalnya, sejumlah kader partai berlambang mercy itu terpaksa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dalam kasus tersebut. Berikut rinciannya:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta untuk menjalani sidang vonis Kamis (24/9/2014). Anas diduga terlibat korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng.

1. Anas Urbaningrum

Salah satu yang menarik perhatian publik saat itu adalah ketika mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut tidak terlepas dari pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2011.

Saat itu, Nazaruddin tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah itu, Komisi Antirasuah mulai menyelidiki informasi tersebut dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada kurun Februari 2013.

Pada akhir September 2014, Anas pun dinyatakan terbukti menerima gratifikasi Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang.

Baca juga: Demokrat Sebut Konpers Kubu Kontra-AHY di Hambalang Bentuk Frustrasi

Selain itu Anas terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 25,3 miliar dan 36.070 dollar AS dari Grup Permai yang dimiliki Nazaruddin dan Rp 30 miliar dan 5,2 juta dollar AS dari Nazaruddin.

Anas juga terbukti menerima hadiah berupa Toyota Harrier seharga Rp 670 juta serta gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah.

Menurut hakim pengadilan tingkat pertama, gratifikasi yang diterima dari Grup Permai dan Nazaruddin itu digunakan untuk pencalonannya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Namun, penggunaan uang untuk pencalonan itu dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali (PK)

Pada tingkat PK, Mahkamah Agung menyunat vonis Anas menjadi 8 tahun penjara setelah sebelunya divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi.

Adik kandung mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anna Luthfie (berbaju merah, berpapasan dengan tersangka Andi Malarangeng (kiri) usai mengunjungi saudaranya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (13/1/2014). Anas yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Adik kandung mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Anna Luthfie (berbaju merah, berpapasan dengan tersangka Andi Malarangeng (kiri) usai mengunjungi saudaranya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (13/1/2014). Anas yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

2. Andi Mallarangeng

Selain Anas, kader Demokrat lainnya yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh.

Pada Juli 2014, Andi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena dinilai terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.

Andi pun telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat (21/4/2017) dan kini kembali bergabung di Partai Demokrat sebagai sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Baca juga: Andi Mallarangeng Resmi Bebas

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh atau biasa disapa Angie, bersiap memberikan kesaksian untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (18/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng.TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh atau biasa disapa Angie, bersiap memberikan kesaksian untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (18/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng.

3. Angelina Sondakh

Sementara itu, pada Januari 2013, Angelina divonis terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Namun, vonis itu bertambah berat pada tingkat kasasi ketika Angie divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS.

Belakangan, peninjauan kembali yang diajukan oleh Angie dikabulkan oleh hakim sehingga ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tanpa dibebankan uang pengganti.

Baca juga: PK Dikabulkan, Vonis Angelina Sondakh Menjadi 10 Tahun

Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Ibas terlibat?

Salah satu nama kader Demokrat lain yang dituding terlibat adalah mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, adik AHY.

Dugaan keterlibatan Ibas itu muncul dari pernyataan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis.

Yulianis menyebutkan, Ibas pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat 2020 di Bandung.

"Benar, uang 200.000 dollar AS kepada Ibas itu terkait kongres (Partai Demokrat) di Bandung. Saya yakin," kata Yulianis, saat ditanya wartawan, seusai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/3/2013).

Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut apakah uang itu termasuk dalam uang yang disebut-sebut untuk memenangkan Anas Urbaningrum di Kongres Partai Demokrat pada 2010.

"Yang pasti Grup Permai tidak pernah mengeluarkan uang buat mengamankan proyek Hambalang," katanya.

Baca juga: Anas: Seandainya Saya SBY, Saya Antar Ibas ke KPK

Selain itu, Ibas juga disebut-sebut mendapatkan uang sebesar 900.000 dollar AS dalam empat tahap dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazaruddin.

Nama Ibas tertera pada dokumen yang diduga milik Direktur Keuangan PT Anugerah, Yulianis. Dokumen yang diduga rekap data keuangan PT Anugerah itu sempat beredar di kalangan wartawan

Tudingan keterlibatannya dalam proyek Hambalang telah dibantah Ibas yang mengaku tidak mengenai Yulianis. Ia menyebut, tuduhan itu telah mencemarkan namanya dan 1.000 persen tidak benar.

Ibas juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang selama ini dilemparkan padanya sebenarnya adalah tuduhan lama yang tidak valid.

"Saya sudah sering dituduh. Penuduhnya pun sudah tervonis dan diketahui. Uang Century, uang Hambalang, atau apa pun itu yang berhubungan dengan kasus-kasus yang selama ini beredar. Janganlah sampai hal-hal ini terus terulang. Apalagi saya tidak menerima apa pun," ujar Ibas, Sabtu (16/3/2021).

Baca juga: Di Sidang Anas, Yulianis Sebut Ibas Terima Uang dari Nazar

Salah satu tokoh kubu kontra-AHY atau kubu KLB Deli Serdang Max Sopacua dalam konferensi pers di Hambalang, Kabupaten Bogor, Kamis (25/3/2021).YouTube.com/Kompas TV Salah satu tokoh kubu kontra-AHY atau kubu KLB Deli Serdang Max Sopacua dalam konferensi pers di Hambalang, Kabupaten Bogor, Kamis (25/3/2021).

KPK didesak usut Ibas 

Dugaan keterlibatan Ibas itu pun hingga kini belum menemukan jawaban yang sebenarnya.

Hal inilah yang dituntut oleh kubu kontra-AHY agar KPK dapat kembali mengusut kasus korupsi proyek Hambalang hingga tuntas.

"Ya Mas Ibas sendiri belum (tersentuh), enggak diapa-apain, Mas Ibas juga disebutkan saksi berapa banyak oleh para saksi, kan belum, Yulianis menyebutkan juga begitu kan ya. Yang masuk penjara kan kita tahu siapa-siapa," kata Max.

Max mengatakan, nama-nama yang terlibat dalam kasus tersebut mesti segera diproses hukum seperti nama-nama lainnya yang sudah lebih dahulu masuk penjara.

"Jangan dibiarkan orang lain menderita dan jangan biarkan orang lain berpangku tangan senang-senang, malah sebagai raja nanti di Partai Demokrat," ujar dia.

Baca juga: Sebut Nama Ibas, Kubu KLB Minta KPK Usut Tuntas Kasus Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com