Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kumpulkan Pejabat KPUD, Bahas Persiapan Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 24/03/2021, 14:16 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan pejabat KPU daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Hal itu terkait hasil sidang sengketa hasil pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang terhadap 16 perkara sengketa hasil pilkada.

"Kami sudah kumpulkan semua daerah yang diputuskan pemungutan suara ulang oleh MK untuk mempersiapkan segala sesuatunya," kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang, Ini Langkah KPU

Selain itu, kata Ilham, KPU juga menyiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Mulai dari anggaran, logistik, rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Juga kesiapan teknis dalam menjalankan putusan MK. Kita kaji bersama maksud dari putusan MK dan bagaimana melaksanakannya dalam ranah teknis," ujar dia.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).

Jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian.

Baca juga: MK Putuskan 16 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada, Ini Daftarnya...

Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang.

Terdiri dari sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.

Kemudian, sengketa Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com