Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/03/2021, 08:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

Dia lalu dikenalkan Rezky kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantunya untuk mendapat pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT.

Hiendra lalu memberikan uang Rp 400 juta kepada Rezky sebagai uang muka pada 22 Mei 2015.

Baca juga: Soal Disparitas Putusan Hakim Termasuk Vonis Nurhadi, Ini Tanggapan KY

Rezky lalu meminjam Rp 10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra Soenjoto belum membayar "fee".

Pada saat itu, Rezky menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara sedang ditangani Nurhadi.

Iwan Liman lalu mentransfer Rp 10 miliar pada 19 Juni 2015, setelah menerima uang itu, Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky kepada Iwan Cendekia Liman sebagai jaminan.

Pada 20 Juni 2015, Rezky di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman.

Kemudian, terkait dengan gugatan melawan Azhar Umar yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Gugatan itu juga terkait dengan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Hiendra lalu menghubungi Nurhadi melalui Rezky untuk mengupayakan pengurusan perkara tersebut.

Baca juga: Vonis 6 Tahun Dinilai Sangat Ringan, ICW Sebut Nurhadi Layak Divonis Seumur Hidup

Atas upaya yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, PN Jakpus lalu menolak gugatan yang diajukan Azhar Umar sehingga dilakukan upaya hukum banding namun PT DKI Jakarta juga menolak gugatan sehingga Azhar mengajukan kasasi.

Untuk pengurusan kedua perkara tersebut, Hiendra memberikan uang kepada Nurhadi dan Rezky Heribiyono seluruhnya sejumlah Rp 45,726 miliar yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dan Rezky Herbiyono.

Terdapat 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015-5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp 21 juta sampai Rp 10 miliar.

Atas penerimaan itu, Nurhadi dan Rezky mempergunakannya untuk berbagai hal seperti ditarik tunai Rp 7,408 miliar, membeli lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp 2 miliar, dan ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida Rp 130 juta.

Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membeli tas Hermes Rp 3,262 miliar, membeli pakaian Rp 396,9 juta, membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris Rp 4,504 miliar dan membeli jam tangan Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

Uang juga digunakan untuk membayar utang Rp 10,968 miliar, berlibur keluar negeri Rp 598,016 juta, ditukar dalam mata uang asing Rp 4,321 miliar, merenovasi rumah Rp 7,973 miliar serta kepentingan lainnya Rp 7,873 miliar.

Terkait perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com