JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada PT Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Menurut Ali, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK berpandangan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodasi tuntutan
Kendati demikian, KP menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU.
Adapun vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.
Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.
Majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum mengenai uang pengganti.
Baca juga: Dinilai Tak Ada Kerugian Negara, Nurhadi dan Menantunya Tak Dijatuhi Pidana Tambahan Uang Pengganti
Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta agar kedua terdakwa membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar.
Majelis menilai tidak ada kerugian negara dari kasus tersebut dikarenakan uang yang diterima terdakwa merupakan uang pribadi dari pemberi suap dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Hal ini berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra.
Baca juga: Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buron hingga Vonis 6 Tahun
Jumlah penerimaan gratifikasi oleh kedua terdakwa juga berbeda antara dakwaan jaksa dengan putusan majelis hakim.
Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sementara, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.