Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/03/2021, 08:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dilansir dari Antara, tuntutan itu diberikan JPU karena Hiendra Soenjoto dinilai terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono senilai Rp45,236 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 150 juta diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/3/2021) .

Baca juga: Nurhadi Minta Pindah Tahanan, KPK: Sama Sekali Tak Ada Urgensinya

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Hiendra tidak hadir di pengadilan secara fisik.

Ia mengikuti sidang pembacaan tuntutan melalui "video conference" dari rutan KPK.

Hiendra buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Tuntutan jaksa itu berdasarkan dakwaan subsider dari Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, terdakwa sempat masuk dalam dftar pencarian orang (DPO), terdakwa sudah pernah dihukum," tambah jaksa Wawan.

Jaksa pun menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Hiendra.

Dalam surat tuntutan, jaksa menilai Hiendra terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky agar mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN di Marunda, Jakarta Utara.

Baca juga: Alasan Kesehatan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Pindah Rutan

Selain itu, Nurhadi diminta mengurus perkara gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN, Hiendra meminta menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi yaitu Rezky Herbiyono untuk mengurus perkara tersebut.

Padahal, saat itu Rezky bukanlah advokat.

Rezky melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan Hiendra yang akan memberikan "fee" pengurusan administrasi terkait penggunaan "depo container" sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan cek bank QNB Kesawat atas nama PT MIT senilai Rp 30 miliar.

Padahal, pada kenyataannya, Hiendra Sonjoto tidak punya dana pengurusan perkara.

Dia lalu dikenalkan Rezky kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantunya untuk mendapat pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT.

Hiendra lalu memberikan uang Rp 400 juta kepada Rezky sebagai uang muka pada 22 Mei 2015.

Baca juga: Soal Disparitas Putusan Hakim Termasuk Vonis Nurhadi, Ini Tanggapan KY

Rezky lalu meminjam Rp 10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Hiendra Soenjoto belum membayar "fee".

Pada saat itu, Rezky menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara sedang ditangani Nurhadi.

Iwan Liman lalu mentransfer Rp 10 miliar pada 19 Juni 2015, setelah menerima uang itu, Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp 30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky kepada Iwan Cendekia Liman sebagai jaminan.

Pada 20 Juni 2015, Rezky di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan Cendekia bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman.

Kemudian, terkait dengan gugatan melawan Azhar Umar yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada 5 Januari 2015 tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Gugatan itu juga terkait dengan perubahan komisaris PT MIT yang didaftarkan pada 13 Februari 2015.

Hiendra lalu menghubungi Nurhadi melalui Rezky untuk mengupayakan pengurusan perkara tersebut.

Baca juga: Vonis 6 Tahun Dinilai Sangat Ringan, ICW Sebut Nurhadi Layak Divonis Seumur Hidup

Atas upaya yang dilakukan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, PN Jakpus lalu menolak gugatan yang diajukan Azhar Umar sehingga dilakukan upaya hukum banding namun PT DKI Jakarta juga menolak gugatan sehingga Azhar mengajukan kasasi.

Untuk pengurusan kedua perkara tersebut, Hiendra memberikan uang kepada Nurhadi dan Rezky Heribiyono seluruhnya sejumlah Rp 45,726 miliar yang pemberiannya disamarkan seolah-olah ada perjanjian kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) antara terdakwa dan Rezky Herbiyono.

Terdapat 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015-5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp 21 juta sampai Rp 10 miliar.

Atas penerimaan itu, Nurhadi dan Rezky mempergunakannya untuk berbagai hal seperti ditarik tunai Rp 7,408 miliar, membeli lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp 2 miliar, dan ditransfer ke istri Nurhadi yaitu Tin Zuraida Rp 130 juta.

Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membeli tas Hermes Rp 3,262 miliar, membeli pakaian Rp 396,9 juta, membeli mobil Land Cruiser, Lexus, Alpard beserta aksesoris Rp 4,504 miliar dan membeli jam tangan Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

Uang juga digunakan untuk membayar utang Rp 10,968 miliar, berlibur keluar negeri Rp 598,016 juta, ditukar dalam mata uang asing Rp 4,321 miliar, merenovasi rumah Rp 7,973 miliar serta kepentingan lainnya Rp 7,873 miliar.

Terkait perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com