Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur JPU.
"Dan Terdakwa juga setelah dilakukan tes swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dr. Hadikki Habib Sp.P.D, hasilnya positif Covid-19," kata JPU.
Hal itulah yang membuat JPU menilai Rizieq telah menghalang-halangi upaya Pemkab Bogor dalam mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kronologi hingga Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 pada 23 November 2020
Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, didakwa telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.
JPU mengatakan, kabar bohong yang disebarkan Rizieq dan Hanif itu pun menciptakan keonaran di kalangan masyarakat.
"Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut, menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan, baik yang pro maupun yang kontra," JPU.
Perkara ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Minta RS Ummi Tak Beritahukan Keberadaannya
Ketika diperiksa oleh tim dokter MER-C pada 2313 November 2020, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kecapekan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya positif Covid-19.
Keesokkan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan Rizieq. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
"Dengan metode pemeriksaan anamnesa atau pemeriksaan secara wawancara, dan pemeriksaan radiologi serta pemeriksaan penunjang laboratorium, hasil pemeriksaan tersebut terdakwa didiagnosa mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm, infeksi paru-paru karena Covid-19," kata JPU.
Akan tetapi, paada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi yang kemudian diunggah ke channel YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Baca juga: Cara Rizieq Tolak Sidang Virtual: Marah-Marah hingga Abaikan Hakim