Rizieq dan panitia disebut tidak menghiraukan peringatan dari Wali kota Jakarta Pusat dan aparat kepolisian untuk menerapkan protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Menurut JPU, acara dihadiri sekitar 5.000 orang yang berdesak-desakan sementara tidak ada imbauan dari panitia agar para hadirin mematuhi protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan.
Acara tersebut, kata jaksa, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel," tutur jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi, Rizieq tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Sebaliknya, Rizieq malah bergabung dengan kerumunan massa yang menyambutnya di bandara tanpa memperingatkan massa untuk tidak berkerumun.
Baca juga: Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Antusias Bergabung dengan Kerumunan
Dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Saat itu, Rizieq datang ke Megamendung untuk hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio markaz syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Menurut JPU, Rizieq juga mengabaikan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19.
"Diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari,” kata JPU.
Baca juga: JPU Sebut Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Timbulkan Klaster Baru Covid-19
Padahal, kata JPU, Pemkab Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 telah berupaya mengawasi dan mengantisipasi agar kehadiran Rizieq tidak menimbulkan kerumunan massa dengan memasang spanduk imbauan di sepanjang jalur Gadog dan area Pondok Pesantren Alam.
Saat itu, Kabupaten Bogor tengah menjalankan PSBB agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang semua berada pada zona oranye dapat dipulihkan ke zona hijau.
Akan tetapi, Rizieq tetap datang ke Megamendung dan memicu kerumunan massa sebanyak kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren.
Menurut JPU, kerumunan massa tersebut telah mengakibatkan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Jaksa: Tindakan Rizieq Tutupi Hasil Swab Akibatkan Peningkatan Kasus Covid-19 di Bogor