Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Berbagai Dakwaan hingga Bungkamnya Rizieq Shihab...

Kompas.com - 20/03/2021, 08:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Rizieq dan panitia disebut tidak menghiraukan peringatan dari Wali kota Jakarta Pusat dan aparat kepolisian untuk menerapkan protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

Menurut JPU, acara dihadiri sekitar 5.000 orang yang berdesak-desakan sementara tidak ada imbauan dari panitia agar para hadirin mematuhi protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan.

Acara tersebut, kata jaksa, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.

Baca juga: Lima Panitia Acara Pernikahan Putri Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan Juga Didakwa Melakukan Penghasutan

"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebayak 226 sampel," tutur jaksa.

Dalam dakwaan juga disebutkan, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari Arab Saudi, Rizieq tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Sebaliknya, Rizieq malah bergabung dengan kerumunan massa yang menyambutnya di bandara tanpa memperingatkan massa untuk tidak berkerumun.

Baca juga: Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Antusias Bergabung dengan Kerumunan

Kerumunan Megamendung

Dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Saat itu, Rizieq datang ke Megamendung untuk hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio markaz syariah TV di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Menurut JPU, Rizieq juga mengabaikan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

"Diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari,” kata JPU.

Baca juga: JPU Sebut Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Timbulkan Klaster Baru Covid-19

Padahal, kata JPU, Pemkab Bogor melalui Satuan Tugas Covid-19 telah berupaya mengawasi dan mengantisipasi agar kehadiran Rizieq tidak menimbulkan kerumunan massa dengan memasang spanduk imbauan di sepanjang jalur Gadog dan area Pondok Pesantren Alam.

Saat itu, Kabupaten Bogor tengah menjalankan PSBB agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor yang semua berada pada zona oranye dapat dipulihkan ke zona hijau.

Akan tetapi, Rizieq tetap datang ke Megamendung dan memicu kerumunan massa sebanyak kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren.

Menurut JPU, kerumunan massa tersebut telah mengakibatkan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Jaksa: Tindakan Rizieq Tutupi Hasil Swab Akibatkan Peningkatan Kasus Covid-19 di Bogor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com