Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tes Swab RS Ummi, Hakim Menyatakan Menantu Rizieq Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 19/03/2021, 20:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto menyatakan, menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, Kota Bogor.

Pasalnya, Hanif tidak menjawab saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Jumat (19/3/2021).

"Oleh karena terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terhadap hak-haknya yang dimiliki tetapi tidak mau menjawab, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.

Awalnya, setelah dakwaan selesai dibacakan, Khadwanto bertanya kepada Hanif terkait hak Hanif untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Namun, Hanif hanya menjawab bahwa dirinya sudah walkout dari persidangan meski masih berada di ruang tempat ia mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

"Sudah walkout majelis hakim," ujar Hanif.

Baca juga: Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Khadwanto lalu mengingatkan bahwa seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan karena mengikuti persidangan merupakan kewajiban seorang terdakwa.

"Kehadiran di persidangan adalah kewajiban, bukan hak, jadi saudara tidak punya hak untuk walkout," ujar Khadwanto.

"Tolong dijawab pertanyaan majelis, apakah saudara akan menggunakan hak saudara untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum yang baru saja dibacakan?" tanya Khadwanto.

Pertanyaan itu tidak disambut dengan jawaban dari Hanif, justru jaksa yang mendampingi Hanif yang menyebut bahwa Hanif tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.

"Mohon izin majelis hakim yang mulia, terdakwa mengatakan tidak mau menjawab, majelis hakim yang mulia," kata jaksa.

Oleh karena itu, Khadwanto menyatakan Hanif tidak mengajukan eksepsi dan memutuskan sidang berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi.

Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohon terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com