Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Izinkan Menantu Rizieq Walkout, Hakim: Saudara Melawan Hukum

Kompas.com - 19/03/2021, 18:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto tidak mengizinkan menantu mantan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Hanif Alatas, meninggalkan sidang yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/2021).

Hanif disidang dengan dakwaan dugaan menyiarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor.

"Majelis hakim tidak akan pernah mengizinkan terdakwa untuk walkout, dengar itu. Tapi kalau saudara tetap melaksanakan meninggalkan ruang sidang, saudara berarti telah melawan hukum, gitu ya, mengerti?" kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.

Awalnya, Hanif yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri menyampaikan akan meninggalkan sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.

Namun, Khadwanto menegaskan, Pasal 154 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan, mengikuti persidangan adalah kewajiban terdakwa, bukan hak terdakwa.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Tak Hormati dan Hina Persidangan, Ini Alasannya

"Jadi kehadiran Saudara itu wajib. Apabila Saudara tidak hadir di persidangan maka sama saja Saudara melawan hukum, demikian ya," kata Khadwanto.

Ia menuturkan, Hanif sebagai terdakwa juga tidak bisa memaksakan kehendaknya untuk menggelar sidang secara offline karena majelis hakim telah memutuskan agar sidang digelar online.

Akan tetapi, Hanif bersikukuh ingin mengikuti sidang secara offline dan memutuskan untuk walkout.

Sikap Hanif itu lalu mendapatkan peringatan dari Khadwanto yang memerintahkannya duduk kembali.

Khadwanto juga meminta jaksa yang mendampingi Hanif di Bareskrim untuk tidak membawa Hanif dan tetap duduk di kursi terdakwa serta tidak meninggalkan sidang.

"Penuntut umum yang di Bareskrim segera memasukan supaya tidak tetap duduk di ruang persidangan sesuai dengan perintah hakim, karena terdakwa sudah masuk ke ruang persidangan," kata dia.

Baca juga: Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan

Pembacaan dakwaan pun akhirnya dimulai setelah Hanif kembali muncul di layar meski belum duduk di kursi terdakwa.

Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com