JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto menyatakan, menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, Kota Bogor.
Pasalnya, Hanif tidak menjawab saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Jumat (19/3/2021).
"Oleh karena terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terhadap hak-haknya yang dimiliki tetapi tidak mau menjawab, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.
Awalnya, setelah dakwaan selesai dibacakan, Khadwanto bertanya kepada Hanif terkait hak Hanif untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Namun, Hanif hanya menjawab bahwa dirinya sudah walkout dari persidangan meski masih berada di ruang tempat ia mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.
"Sudah walkout majelis hakim," ujar Hanif.
Baca juga: Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!
Khadwanto lalu mengingatkan bahwa seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan karena mengikuti persidangan merupakan kewajiban seorang terdakwa.
"Kehadiran di persidangan adalah kewajiban, bukan hak, jadi saudara tidak punya hak untuk walkout," ujar Khadwanto.
"Tolong dijawab pertanyaan majelis, apakah saudara akan menggunakan hak saudara untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum yang baru saja dibacakan?" tanya Khadwanto.
Pertanyaan itu tidak disambut dengan jawaban dari Hanif, justru jaksa yang mendampingi Hanif yang menyebut bahwa Hanif tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.
"Mohon izin majelis hakim yang mulia, terdakwa mengatakan tidak mau menjawab, majelis hakim yang mulia," kata jaksa.
Oleh karena itu, Khadwanto menyatakan Hanif tidak mengajukan eksepsi dan memutuskan sidang berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi.
Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohon terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.