Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tes Swab RS Ummi, Hakim Menyatakan Menantu Rizieq Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 19/03/2021, 20:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto menyatakan, menantu mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Hanif Alatas, tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus tes swab Rizieq di RS Ummi, Kota Bogor.

Pasalnya, Hanif tidak menjawab saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Jumat (19/3/2021).

"Oleh karena terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terhadap hak-haknya yang dimiliki tetapi tidak mau menjawab, maka majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," kata Khadwanto dalam sidang, Jumat, dikutip dari akun Youtube PN Jakarta Timur.

Awalnya, setelah dakwaan selesai dibacakan, Khadwanto bertanya kepada Hanif terkait hak Hanif untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Namun, Hanif hanya menjawab bahwa dirinya sudah walkout dari persidangan meski masih berada di ruang tempat ia mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

"Sudah walkout majelis hakim," ujar Hanif.

Baca juga: Menantu Rizieq Mau Walkout dari Sidang Online, Hakim: Saudara Melawan Hukum!

Khadwanto lalu mengingatkan bahwa seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan karena mengikuti persidangan merupakan kewajiban seorang terdakwa.

"Kehadiran di persidangan adalah kewajiban, bukan hak, jadi saudara tidak punya hak untuk walkout," ujar Khadwanto.

"Tolong dijawab pertanyaan majelis, apakah saudara akan menggunakan hak saudara untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum yang baru saja dibacakan?" tanya Khadwanto.

Pertanyaan itu tidak disambut dengan jawaban dari Hanif, justru jaksa yang mendampingi Hanif yang menyebut bahwa Hanif tidak mau menjawab pertanyaan tersebut.

"Mohon izin majelis hakim yang mulia, terdakwa mengatakan tidak mau menjawab, majelis hakim yang mulia," kata jaksa.

Oleh karena itu, Khadwanto menyatakan Hanif tidak mengajukan eksepsi dan memutuskan sidang berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi.

Adapun dalam perkara ini Hanif didakwa telah menyebarkan kabar bohon terkait hasil tes swab yang dijalani oleh Rizieq di RS Ummi Kota Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com