Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Tak Komentari Dakwaan yang Dibacakan Jaksa

Kompas.com - 19/03/2021, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak berkomentar atas dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang ia ikuti secara virtual dari Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021)/

Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendampingi Rizieq di Bareskrim menyatakan, Rizieq menolak mengikuti sidang dan enggan mengomentari dakwaan yang telah dibacakan.

"Tadi kami sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan komentar atas dakwaan ini dan tidak mau kami hadirkan di persidangan," kata JPU, Jumat, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Mendengar pernyataan itu, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Rizieq agar ia dapat memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Kami mau menanyakan dulu karena dia tidak mendengar, mau ditanya apakah mengerti atau tidak mengerti, atau sudah paham tapi kan dia tidak ada. Saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan keberatan atau tidak makanya tampilkan dulu lah," kata seorang hakim.

Baca juga: Pimpinan Komisi III Sebut Rizieq Shihab Tak Punya Alasan Tolak Sidang Online

Menanggapi permintaan majelis hakim, JPU yang ada di Bareskrim mengaku akan mencoba untuk menghadirkan Rizieq di hadapan kamera untuk mengikuti sidang.

Namun, JPU menekankan, Rizieq sebelumnya telah menyatakan tidak mau hadir di persidangan serta tidak mau berkomentar soal dakwaan.

"Sehingga kami menganggap terdakwa telah melepaskan haknya untuk membela diri di depan persidangan, begitu juga dia sudah melepaskan haknya untuk memberikan tanggapan dakwaan dan keberatan atas dakwaan," kata JPU.

Setelah beberapa saat, Rizieq pun kembali muncul tetapi tidak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menanggapi dakwaan sebelum akhirnya kembali meninggalkan sidang.

Pada akhirnya, majelis hakim memberi kesempatan bagi Rizeq dan kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa (23/3/2021) mendatang.

Baca juga: JPU Sebut Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Timbulkan Klaster Baru Covid-19

"Kalau begitu kita tunda hari Selasa, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai pada hari Selasa. Kalau tidak nanti kita ambil sikap lagi," kata hakim ketua.

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com