JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo di dua distrik.
Perintah tersebut merupakan bagian dari putusan MK dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
"Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Kantor KPU Diduduki Massa, Rapat Pleno Penghitungan Suara di Yalimo Papua Tertunda
Pemungutan suara ulang dilakukan di Distrik Welarek dan 29 TPS Distrik Apalapsili.
Sebanyak 29 TPS itu berada di Kampung Alimuhuk, Kampung Asiligma, Kampung Eal, Kampung Faluk Walilo, Kampung Hambalo, Kampung Hologkalem, Kampung Hukalopunu, Kampung Kelompurin, Kampung Kulet.
Kemudian Kampung Moliyinggi, Kampung Nasinema, Kampung Pong, Kampung Sabilikalem.
Berikutnya, Kampung Sobikambut, Kampung Tikano, Kampung Wiralesi, Kampung Nohonil, Kampung Holuk Alma, Kampung Natoksili, Kampung Suewili, Kampung Yohul, Kampung Wiyukwilil.
Serta Kampung Yarema, Kampung Ilierek, Kampung Kengkembun, Kampung Makrig, Kampung Temput, Kampung Nonohuruk dan, Kampung Pipisim.
Baca juga: Bawaslu Papua Ancam Rekomendasikan PSU jika Pilkada di Yalimo dengan Sistem Noken
Anwar mengatakan, MK juga meminta KPU Yalimo untuk membatalkan surat putusannya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
Namun hanya sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di semua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
"Memerintahkan termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Yalimo tentang penetapan rekapitulasi," ujar dia.
Baca juga: Distribusi Logistik Ditolak Warga, Kabupaten Yalimo akan Lakukan Pilkada Susulan
MK meminta pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
Serta memerintahkan Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resort Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang.
Anwar juga menegaskan, pihaknya menolak semua permohonan pemohon selain yang dikabulkan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.