JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung meminta Pegadaian untuk menaksir nilai lukisan berlapis emas yang disita dari Jimmy Sutopo, tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
"Teman-teman penyidik mengajak Pegadaian sebagai ahli 'appraisal' (penilaian) lukisan dari emas yang dimiliki Jimmy Sutopo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Febrie menyebutkan, jumlah lukisan berbahan emas yang akan ditaksir nilainya itu sebanyak 36 lukisan.
Baca juga: Geledah Apartemen Jimmy Sutopo, Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas
Selain lukisan emas, Pegadaian juga dilibatkan dalam menghitung nilai perhiasan yang disita dari tersangka lainnya.
Lukisan diduga berlapis emas itu ditemukan oleh penyidik dalam penggeledahan di apartemen Raffles lantai 36 D, Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021).
Barang bukti lukisan emas itu diduga merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang dengan 'pridicate crime' tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Jimmy Sutopo.
Pada Senin (15/3/2021), tiga unit mobil mewah milik Jimmy Sutopo dipindahkan oleh jaksa penyidik dari apartemen Raffles untuk dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT Asabri (Persero).
Tiga unit mobil mewah tersebut yakni mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna hitam nomor polisi B 7 EIR, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU), dan satu Nissan Teana warna hitam nomor polisi B 1940 SAJ.
Febrie menyampaikan, selain perhiasan dan lukisan emas, pihaknya juga menggandeng ahli dari ESDM (energi dan sumber daya mineral) untuk menghitung nilai tambang nikel yang ada di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kejagung Periksa 11 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset milik tersangka Heru Hidayat, yakni lahan tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang Nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare, dan lahan tambang Nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.
Sementara itu, sembilan tersangka yang telah ditetapkan terkait kasus Asabri adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa WN Australia sebagai Saksi
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.