Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka TPPU

Kompas.com - 08/03/2021, 10:14 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose.

"Menetapkan TPPU dari predicate crime perkaranya yaitu perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Diduga Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokro

Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BTS, HH, dan JS. Tersangka JS sebelumnya juga telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Terkait dengan dugaan pencucian uang terhadap BTS dan HH, lanjut Leonard, selama 2012-2019, Asabri membeli saham maupun produk reksa dana kepada pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Hal itu dilakukan tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknis atau dibuat untuk formalitas saja.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Juga Sita 33 Hektar Tanah Benny Tjokro di Rangkas

Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri justru melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dan menyetujui penempatan investasi hanya berdasarkan analisis penempatan reksa dana secara formalitas.

Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam investasi saham dan reksa dana Asabri serta mengakibatkan kerugian Rp 23,73 triliun.

”Oleh karena itu, BTS dan HH sebagai pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Leonard.

Leonard menyatakan, penyidik akan terus mengejar dan menindak siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk mengawal dan mendukung penuntasan kasus tersebut.

Baca juga: Lahan Tersangka Kasus Asabri Sonny Widjaja dan Adam Damiri Diblokir Kejagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com