JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3/2021).
Adapun Antam sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan (Antam) konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: ICW Minta Publik Awasi KPK Terkait Pemanggilan Sekjen KKP Antam Novambar
Di samping itu, KPK memanggil Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Yusuf memenuhi panggilan penyidik KPK dan digali keterangannya soal pembuatan bank garansi oleh eksportir benih lobster.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan tersangka EP agar pihak eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster untuk membuat bank garansi," tutur Ali.
Persoalan bank garansi itu muncul ketika KPK menyita uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar.
Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin untuk melakukan ekspor benih lobster.
Baca juga: Komjen Antam Novambar Dimutasi dalam Rangka Pensiun
KPK mengungkapkan, Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Padahal, menurut KPK, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir yang diduga sebagai bentuk komitmen ekspor benih lobster tersebut tidak pernah ada.
Baca juga: Menteri Edhy Lantik Komjen Pol Antam Novambar Jadi Sekjen KKP
Dalam kasus ini, total terdapat tujuh tersangka. Rinciannya, Edhy, dua staf khusus Edhy yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri, sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.