JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah melakukan kajian secara komprehensif sebelum memutuskan untuk membolehkan masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Netty berpendapat, vaksinasi Covid-19 yang sedang dijalankan saat ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melonggarkan pembatasan mobilitas penduduk.
"Pertimbangkan kembali semua aspeknya. Jangan sampai kita menyesal di akhir. Program vaksinasi yang sedang berjalan jangan dijadikan dalih untuk merasa aman dan mengabaikan prokes serta pembatasan mobilitas penduduk," kata Netty saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Soal Tak Ada Larangan Mudik, Wabup Tasikmalaya: Meski Saudara Sendiri, Tetap Jaga Jarak
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, realisasi vaksinasi Covid-19 di Indonesia pun masih rendah yakni di angka 200.000 dosis per hari sedangkan target pemerintah adalah 1.000.000 dosis per hari.
Penerapan protokol kesehatan 3M pun dinilai telah mengendur sedangkan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga tidak jelas.
Netty juga mengingatkan, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi sedangkan kegiatan testing, tracing, dan treatment (3T) masih lemah.
"Dengan kondisi masih lemahnya kebijakan 3T dan tingginya angka kematian, bagaimana mungkin pemerintah memberi kelonggaran mobilitas masyarakat melalui ketiadaan pelarangan mudik lebaran," ujar Netty.
Ia khawatir, kebijakan membolehkan mudik dapat menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 seperti pada masa liburan-liburan sebelumnya.
"Pengalaman kita menunjukkan bahwa terjadi lonjakan kasus setiap kali terjadi mobilitas masyarakat pada saat liburan panjang," kata dia.
Baca juga: Menhub Tak Larang Mudik, Epidemiolog: Itu Enggak Bener
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021 mendatang.
Namun, Budi meralat pernyataan itu dan menyebut Kemenhub tidak bisa mengizinkan atau melarang mudik karena perlu perlu koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
"Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik. Karena harus dikoordinasikan dengan kementerian, lembaga terkait, dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” ujar Budi dikutip dari siaran pers Kemenhub, Rabu (17/3/2021).
Budi menuturkan, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik Lebaran 2021, antara lain dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) Covid-19, seperti GeNose, rapid test, atau PCR test.
Selain itu, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat, seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang, dan pengaturan jadwal layanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.