JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Senin (15/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedua saksi diperiksa terkait teknis pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2016-2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Ali dikutip dari Antara, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Terkait Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan
Ali menyebut, dua saksi yang diperiksa yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Adanya penyidikan itu, berarti KPK telah menetapkan tersangka.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Geledah 3 Rumah, KPK Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Bintan
Sebab, sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.