JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di tiga rumah yang berlokasi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Selasa (2/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepri Tahun 2016-2018.
"Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: KPK Kembali Geledah Kantor Gubernur Sulsel
Ali menyebut, tiga rumah yang digeledah tersebut yakni berlokasi di Jalan Sultan Sulaiman, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.
"Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya pada Senin (1/3/2021), Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga telah menggeledah di empat lokasi, yakni Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Baca juga: KPK Panggil 3 Saksi Terkait Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan
Selain itu, KPK menggeledah rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjungpinang.
Dari empat lokasi tersebut, Ali menyebut, KPK juga menemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Geledah 4 Lokasi, KPK Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Bintan
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.