JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkadap tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kepulauan Riau.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa terkait pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, tahun 2016-2018.
"Hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Kapan Jembatan Penghubung Pulau Batam dan Bintan Dibangun?
Ali menyebut, ketiga orang yang dipanggil itu adalah Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, Mardiah dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, Muhammad Hendri.
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, Radif Anandra.
"Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau," ucap Ali.
Baca juga: Kemenkeu Tetapkan Catridge Rokok Elektrik Sebagai Barang Kena Cukai
Adapun KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Ali mengatakan, dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.