Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Kompas.com - 15/03/2021, 20:23 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam putusan banding, PT DKI mengurangi masa hukuman penjara dan menjatuhkan denda terhadap empat dari enam terdakwa kasus tersebut.

Sementara itu, PT DKI menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa lainnya.

"JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 08 Maret 2021 telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap 6 berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Hukuman Terdakwa Kasus Jiwasraya Syahmirwan Dikurangi Jadi 18 Tahun

Akan tetapi, dalam keterangannya tersebut, Leonard tak merinci lebih lanjut alasan jaksa mengajukan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis keenam terdakwa kasus Jiwasraya dengan penjara seumur hidup.

Keenamnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun di kasus tersebut. Upaya banding pun dilakukan.

Baca juga: Usai Dipanggil Moeldoko, Dirut Jiwasraya Janji Temui Nasabah

PT DKI kemudian mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Hukuman terhadap Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan turut dikurangi.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Joko dan Syahmirwan diubah oleh majelis hakim banding menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Hukuman Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Diringankan, dari Seumur Hidup Jadi 18 Tahun

Sementara itu, PT DKI menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dengan begitu, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Benny tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.

Sementara itu, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com