Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis terhadap Heru Hidayat di Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 28/02/2021, 12:12 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dengan begitu, Heru tetap divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut,” demikiran bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), Minggu (28/2/2021).

Selain itu, majelis hakim banding juga memerintahkan agar Heru tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: Jalur Gelap Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dari Jiwasraya hingga Asabri

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Haryono selaku ketua, serta Reny Halida dan Brlafat Akbar selaku anggota.

Putusan perkara dengan nomor 4/PID.TPK/2021/PT DKI tersebut dibacakan pada 24 Februari 2021.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun kasus Jiwasraya tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.

Baca juga: PT DKI Ubah Hukuman Mantan Dirkeu Jiwasraya, dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Selain Heru, terdapat lima terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka terdiri dari mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Belakangan, PT DKI Jakarta mengubah hukuman Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com