Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Tjokrosaputro Gugat Ketua BPK ke PTUN Jakarta Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 02/03/2021, 09:26 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menggugat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara dengan nomor 51/G/2021/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada Jumat (26/2/2021).

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK atas kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat kliennya.

Baca juga: Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Diduga Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokro

"Hasil LHP yang berasumsi juga diikuti dengan putusan pengadilan atas kerugian negara oleh Benny Tjokro yang berasumsi yakni senilai Rp 6 triliun," ungkap Bob ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Diketahui, hasil pemeriksaan investigatif BPK tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

Benny Tjokro sendiri telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di kasus Jiwasraya. Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.

Adapun dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Benny meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatannya.

Selanjutnya, Benny meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan BPK terkait kasus Jiwasraya dinyatakan batal atau tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dikeluarkan oleh tergugat a quo karena bertentangan dengan Peraturan yang berlaku Keputusan tergugat,” demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.

Pihak Benny juga meminta PTUN Jakarta memerintahkan BPK mencabut laporan tersebut dengan segera dan tanpa syarat.

Baca juga: Kejagung Sita 131 Sertifikat HGB Benny Tjokro di Lebak

BPK juga diminta membayar ganti rugi kepada Benny. Berikutnya, Benny ingin agar status dan martabatnya direhabilitasi.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik," tulisnya.

Terakhir, Benny meminta agar biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada BPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com