JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara.
Adapun Hary yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta dilansir dari laman Mahkamah Agung.
Baca juga: Eks Petinggi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN
Dalam putusannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa terdakwa Hary telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain mengubah lamanya pidana penjara, majelis hakim banding juga mewajibkan Hary untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI menilai, hukuman pidana seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat perdana kurang memenuhi teori pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurut majelis hakim banding, pemidanaan seseorang tidak semata-mata sebagai balasan, membuat malu, serta mengekang terpidana.
Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Lagi di Kasus Asabri
Pemidanaan, kata majelis hakim PT DKI, juga bertujuan membina seseorang dalam hal pendidikan moral, intelektual, serta kesadaran hukum.
“Karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya,” demikian bunyi putusan tersebut.
Adapun perkara nomor 03/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tersebut diputus dalam sidang musyarawah majelis hakim pada 17 Februari 2021.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Ini Peran 13 Tersangka Perusahaan Manajer Investasi
Putusan itu kemudian dibacakan dalam sidang pada Rabu (24/2/2021).
Majelis hakim perkara ini terdiri dari Haryono selaku ketua, serta Sri Andini, H. Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar selaku anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.