Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Usul Pemilu 2024 Digelar Februari Atau Maret, Pilkada Digelar November

Kompas.com - 15/03/2021, 20:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 digelar pada bulan Februari atau Maret 2024. Sedangkan, pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar pada November 2024.

Plt Ketua Umum KPU Ilham Saputra mengatakan, pemungutan suara Pemilu perlu digelar lebih cepat agar perselisihan yang muncul pascapemungutan suara tidak mengganggu proses pilkada.

"Kalau kita laksanakan pada bulan April, kekhawatiran kita adalah ketika proses PHPU (perselisihan hasil pemungutan suara) nanti putusan MK menyatakan PSU (pemungutan suara ulang), itu akan menunda lagi adanya hasil Pemilu 2024, ini akan berimplikasi pada pencalonan pilkada 2024," kata Ilham dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).

Ilham menuturkan, KPU telah melaksanakan simulasi atas jadwal tahap jadwal tahapan Pemilu 2024 yang menghasilkan dua alternatif yakni hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 atau hari pemungutan suara pada 6 Maret 2024.

Baca juga: KPU Usul Anggaran Pemilu 2024 Rp 86 Triliun, Pilkada Rp 26 Triliun

Sementara, hari pemungutan suara pilkada disimulasikan pada 13 November 2024 sesuai ketentuan UU Pilkada yang menyatakan pilkada digelar bulan November 2024.

Ilham melanjutkan, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Pertama, partai politik butuh waktu cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada yang akan digelar November 2024.

Sebab, UU Pilkada menyatakan, persyaratan calon kepala daerah mengacu pada hasil pemilu terakhir sehingga proses penghitungan kursi legislatif harus selesai sebelum pencalonan kepala daerah dimulai.

"Kalau kita laksanakan pemilu 2024, kemudian diperlukan ada persyaratan calon pada masa pilkada, maka kita harus mengecek kembali apakah kemudian tahapan pemilu itu selesai sesuai dengan ketika pencalonan pilkada dimulai," ujar Ilham.

Kedua, pelaksanaan pemilu pada awal tahun seperti bulan Januari atau Februari dinilai menyebabkan kendala dalam proses administrasi. Misalnya, terkait dengan penerbitan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketiga, kondisi cuaca di awal tahun yang biasanya menjadi puncak musim hujan dikhawatirkan dapat mempengaruhi tahapan pemilu seperti distribusi logistik maupaun pemungutan suara.

Baca juga: Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi

Berikutnya, hari libur keagamaan dan hari libur nasional yang dinilai berpengaruh pada mobilitas masyarakat dan berefek pada penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Di samping soal hari pemungutan suara, Ilham juga mengusulkan agar proses tahapan pemilu dilakukan lebih awal dengan waktu lebih dari 20 bulan berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan pertimbangan kompleksitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024, maka perlu dilakukan tahapan kegiatan pemilu dan pemilihan lebih awal," ujar Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com