Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Kompas.com - 10/03/2021, 13:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Pembentukan itu berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021. Beleid ini diteken Presiden pada 4 Maret 2021.

Dalam Pasal 2 Keppres 3/2021 disebutkan, pembentukan Satgas P2DD bertujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah.

Baca juga: Jokowi: Ada yang Tak Benar di Perdagangan Digital, Membunuh UMKM

Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional," dikutip dari Pasal 2 huruf b Keppres tersebut.

Kemudian Pasal 3 Ayat (1) mengatur, Satgas P2DD terdiri dari tiga unsur utama yakni pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Siapkan Strategi Akuisisi Teknologi dari Luar Negeri

Sementara, anggota pengarah berjumlah tujuh orang, terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Unsur pelaksana diketuai oleh pimpinan tinggi madya dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan anggotanya berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD.

Sementara, sekretariat secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan kementerian di bidang perekonomian.

Dalam Pasal 3 Ayat (4) Keppres 3/2021 disebutkan bahwa anggota pengarah dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Cerita Ganjar soal Pemda di Jateng Tak Bisa Menggaji karena Kemendagri Tak Siap Digitalisasi

Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pada Pasal 4 dikatakan bahwa pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi (TP2DD) yang diketuai oleh gubernur.

Sedangkan pemerintah daerah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah  Kabupaten/Kota (TP2DD Kabupaten/Kota) dengan pimpinan bupati/wali kota.

"Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," dikutip dari Pasal 6.

Adapun pembiayan Satgas P2DD dibebankan pada APBN. TP2DD Provinsi dibiayai oleh APBD provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota oleh APBD kabupaten/kota atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com