Salin Artikel

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Pembentukan itu berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021. Beleid ini diteken Presiden pada 4 Maret 2021.

Dalam Pasal 2 Keppres 3/2021 disebutkan, pembentukan Satgas P2DD bertujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah.

Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional," dikutip dari Pasal 2 huruf b Keppres tersebut.

Kemudian Pasal 3 Ayat (1) mengatur, Satgas P2DD terdiri dari tiga unsur utama yakni pengarah, pelaksana, dan sekretariat. Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara, anggota pengarah berjumlah tujuh orang, terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Unsur pelaksana diketuai oleh pimpinan tinggi madya dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan anggotanya berasal dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD.

Sementara, sekretariat secara fungsional dilakukan oleh unit kerja di lingkungan kementerian di bidang perekonomian.

Dalam Pasal 3 Ayat (4) Keppres 3/2021 disebutkan bahwa anggota pengarah dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya.

Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pada Pasal 4 dikatakan bahwa pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi (TP2DD) yang diketuai oleh gubernur.

Sedangkan pemerintah daerah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah  Kabupaten/Kota (TP2DD Kabupaten/Kota) dengan pimpinan bupati/wali kota.

"Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan," dikutip dari Pasal 6.

Adapun pembiayan Satgas P2DD dibebankan pada APBN. TP2DD Provinsi dibiayai oleh APBD provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota oleh APBD kabupaten/kota atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/13204491/jokowi-bentuk-satgas-percepatan-dan-perluasan-digitalisasi-daerah

Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke