Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Yakini Kematian 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasannya Menurut UU

Kompas.com - 10/03/2021, 13:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meyakini bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilanggar dalam peristiwa meninggalnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020 lalu.

Adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM berat sebelumnya disampaikan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

TP3 bahkan mendesak agar peristiwa ini dibawa ke pengadilan HAM karena keyakinan tersebut. 

Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menyatakan apakah suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca juga: Mahfud MD: Jika Ada Bukti Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Sampaikan

"Pelanggaran HAM berat itu, syaratnya tiga. Pertama, dilakukan secara terstruktur," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/3/2021).

Mahfud menggambarkan, dalam konteks kematian enam orang laskar FPI, dapat disebut terstruktur apabila ditemukan rincian target, taktik, alat serta alternatif langkah-langkah di lapangan.

Kedua, sistematis yakni jika ada indikasi pelaksanaan perintah untuk membunuh jelas tahapan-tahapannya.

"Syarat ketiga adalah, menimbulkan korban yang luas. Apabila ada bukti-bukti itu (dari ketiga syarat), mari dibawa (ke pengadilan HAM)," tegas Mahfud.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

"Kita adili secara terbuka para pelakunya, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 (UU Pengadilan HAM)," lanjutnya.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-undang

Sementara itu, pada UU Nomor 26 Tahun 2000 yang disinggung Mahfud, ada penjelasan mengenai kriteria pelanggaran HAM berat.

Hal itu tercantum pada Pasal 7, 8 dan 9 beleid tersebut.

Pasal 7 menjelaskan, pelanggaran HAM yang berat meliputi dua hal, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kemudian, Pasal 8 menjelaskan kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan lima cara.

Pertama, membunuh anggota kelompok. Kedua, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

Baca juga: Bertemunya Jokowi-Amien Rais dan 4 Poin Pembahasan Penembakan 6 Laskar FPI...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com