3. Tak ikut campur
Di hadapan Amien Rais dan rombongan, pihak Istana juga mengaku bahwa Presiden dan pemerintah tak ikut campur dalam penyelidikan peristiwa penembakan enam laskar FPI
Pihak Istana menyebutkan, penyelidikan terkait kasus itu sepenuhnya diserahkan kepada Komnas HAM.
"Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, sejak peristiwa penembakan ini meletus, masyarakat mulai membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Baca juga: Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan dalam Perkara Unlawful Killing Laskar FPI
Ada yang meminta supaya tim penyelidik bukan berasal dari pemerintah. Kelompok tersebut cenderung tak percaya pada pemerintah dan khawatir jika hasil penyelidikan tak sesuai fakta.
Oleh karenanya, kala itu Presiden Jokowi menggumumkan bahwa sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, Komnas HAM berhak melakukan penyelidikan.
Komnas HAM dapat bekerja sebabas-bebasnya dan memanggil siapa pun pihak yang merasa punya pendapat serta bukti. Selanjutnya, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM diserahkan ke Presiden.
Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
4. Luruskan soal penetapan tersangka
Dalam pernyataannya Mahfud juga meluruskan soal penetapan enam orang laskar FPI yang tewas dalam peristiwa penembakan sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri.
Menurut dia, banyak orang yang menertawakan penetapan tersangka tersebut. Padahal, penetapan tersangka ini merupakan sebuah konstruksi hukum.
"Ada tertawaan publik semula, masyarakat banyak yang ngejek, nyinyir gitu, kenapa kok orang mati dijadikan tersangka, 6 laskar itu kan dijadikan tersangka oleh polisi," kata Mahfud.
"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," tuturnya.