2. Minta bukti
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menyampaikan pemerintah terbuka jika ada pihak yang memiliki bukti bahwa peristiwa penembakan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.
Namun, ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan merupakan bukti, bukan hanya keyakinan.
Sementara, TP3 menuntut untuk membawa kasus ini ke pengadilan HAM berdasar pada keyakinan.
Baca juga: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI Jadi Tertawaan, Mahfud MD: Itu Konstruksi Hukum
"Saya katakan, pemerintah terbuka, kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu sampaikan sekarang, atau kalau nggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden," kata Mahfud.
"Bukti, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C kalau keyakinan," ujarnya.
Mahfud menyebut bahwa berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang disampaikan ke Presiden, tak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI itu. Peristiwa itu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.
Baca juga: Mahfud MD: Jika Ada Bukti Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Sampaikan
Ada tiga syarat agar suatu peristiwa dinyatakan pelanggaran HAM berat. Pertama, dilakukan secara terstruktur.
Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, berikut taktik, alat, dan strateginya.
Syarat kedua stematis yakni jelas tahap-tahap atau perintah pengerjaannya. Ketiga, masif atau menimbulkan korban yang meluas.
"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang, nggak ada (pelanggaran HAM berat)," kata Mahfud.
Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud: Presiden Sudah Minta Komnas HAM Bekerja