Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu Dikeluarkan

Kompas.com - 09/03/2021, 13:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

"Saya ingin tanyakan apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas 2020-2024 bisa kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang memimpin rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Rapat kerja hari ini mencoret RUU Pemilihan Umum yang sebelumnya masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat dengan Komisi II DPR yang mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas prioritas 2021.

Baca juga: Puan Pastikan DPR RI Segera Tetapkan Prolegnas Prioritas 2021

Sebagai gantinya, Yasonna mengusulkan agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan dimasukkan dalam daftar Prolegnas prioritas 2021 sebagai usulan pemerintah.

Menurut Yasonna, RUU tersebut sebelumnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tetapi pembahasannya tertunda.

"Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, kita anggap saja mengisi pencabutan Rencana UU Pemilu" kata Yasonna.

Hal itu kemudian disetujui oleh peserta rapat.

Dalam pandangan fraksi-fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang meminta agar RUU Pemilu tetap dimasukkan dalam daftar Prolegnas prioritas 2021.

Namun, Fraksi PKS menyatakan tetap menghargai keputusan pimpinan Komisi II terkait polemik RUU Pemilu tersebut.

Di samping itu, terdapat sejumlah RUU yang mendapat catatan antara lain RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta RUU Ibu Kota Negara.

Baca juga: Tahapan jika Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas

Namun, RUU-RUU tersebut tetap dimasukkan dalam daftar RUU Prolegnas prioritas tahun 2021.

"Ini kan baru tahap perencanaan. Dalam tahap pembahasan, penyusunan pembahasan, ini masih akan dinamis sekali," ujar Supratman.

Berikut 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (Diusulkan bersama pemerintah).

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (Diusulkan bersama Pemerintah).

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

12. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

13. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

14. Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

16. Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

17. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.

18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

19. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

20. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.

21. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Usulan Pemerintah:

22. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

23. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi. 24. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

26. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

27. Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah).

28. Rancangan Undang-Undang tentang tentang Ibukota Negara. (Omnibus Law)

29. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.

30. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).

31. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Usulan DPD:

32. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi.

3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com