Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud: Presiden Sudah Minta Komnas HAM Bekerja

Kompas.com - 09/03/2021, 13:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meminta Komnas HAM menyelidiki kematian terhadap enam anggota laskar FPI di Tol Cikampek pada Desember 2020.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pertemuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dengan Presiden Jokowi pada Selasa (9/1/2021).

Baca juga: 3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

"Presiden menyatakan bahwa sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," ujar Mahfud dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Komnas HAM telah menyusun laporan serta empat rekomendasi. Keempat rekomendasi itu pun telah disampauikan kepada Presiden Jokowi.

"Yakni (salah satu) temuan Komnas HAM bahwa yang terjadi di Tol Cikampel kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," tegas Mahfud.

Baca juga: Menko Polhukam: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur dalam Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI


Menurut Mahfud, dalam pertemuan dengan Jokowi salah satu anggota TP3 Marwan Batubara menegaskan keyakinan telah terjadi pelanggaran HAM berat kepada enam orang laskar FPI.

Menurutnya, pemerintah hingga saat ini terbuka apabila ada bukti yang memperkuat keyakinan TP3.

Mahfud menyarankan bukti yang ada juga disampaikan kepada Presiden.

"Bukti, bukan keyakinan. Sebab jika keyakinan ya kita punya keyakinan sendiri, bahwa peristiwa itu dalangnya si A, B atau C," ungkap Mahfud.

"Silakan kami tunggu. Kami terbuka," lanjutnya.

Baca juga: Mahfud MD: Jika Ada Bukti Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Sampaikan

Mahfud juga menyinggung pertemuan TP3 dengan Komnas HAM yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Ia mengatakan, seharusnya dalam pertemuan itu TP3 menyampaikan bukti soal dugaan pelanggaran HAM berat.

"TP3 pun telah diterima Komnas HAM dan sudah diminta mana buktinya secuil saja. Bahwa ada pelanggaran berat karena terstruktur, masif dan sistematis. Tetapi TP3 tidak ada (tidak menyampaikan bukti)," kata Mahfud.

"TP3 hanya mengatakan yakin. Nah kalau yakin tidak boleh. Karena kita pun punya keyakinan banyak pelakunya ini, itu. Otaknya itu, yang membiayai ini, itu. Kan kita juga yakin tapi kan tidak ada buktinya," tamnahnya.

Baca juga: Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan dalam Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Mereka tengah dalam perjalanan mengawal Rizieq Shihab. Saat itu, anggota polisi dari Polda Metro Jaya membuntuti rombongan hingga kemudian terjadi bentrokan.

Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan ada tindakan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar FPI yang tewas.

Sebab, keempatnya tewas dalam penguasaan aparat polisi. Mereka ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com